Partisipasi Publik Susun UU Polri Dipersoalkan, Ahli: Sekadar Formalitas dan Manipulati
Pembentukan UU No 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang UU Polri belum memenuhi prinsip meaningful participation
Sumber: Tribunnews →