BREAKING
Calon Kapolri Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral No Justice◆Link Live Streaming Indonesia vs Filipina di Asian Games 2026◆Aturan Baru Kemenkes: Syarat SKP Dokter Kini Hanya 160◆Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Resmi Tidak Naik!◆BPS Catat Inflasi September 2026 Sebesar 3,28 Persen, Cabai Rawit Jadi Penyumbang Terbesar◆3 Cara Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026◆Bahlil: Saya dapat amanah jadi Menko rangkap Menteri ESDM◆Disney+ dan Vidio Umumkan Kolaborasi Streaming: Hiburan Global, Lokal, dan Olahraga dalam Satu Paket◆Calon Kapolri Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral No Justice◆Link Live Streaming Indonesia vs Filipina di Asian Games 2026◆Aturan Baru Kemenkes: Syarat SKP Dokter Kini Hanya 160◆Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Resmi Tidak Naik!◆BPS Catat Inflasi September 2026 Sebesar 3,28 Persen, Cabai Rawit Jadi Penyumbang Terbesar◆3 Cara Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026◆Bahlil: Saya dapat amanah jadi Menko rangkap Menteri ESDM◆Disney+ dan Vidio Umumkan Kolaborasi Streaming: Hiburan Global, Lokal, dan Olahraga dalam Satu Paket◆
KAMIS1 OKTOBER 2026

Tren · Peluang · Karir · UMKM

Apakah MK Berwenang Periksa Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Bivitri Susanti: Ada Implied Power

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, MK memiliki kekuasaan implisit (implied power) dalam memeriksa perkara syarat pendidikan Gibran.

Sumber: Tribunnews →

Berita Terkait